Pertanyaannya, bisakah mengeksekusi mati orang Islam Indonesia yang pindah agama dengan mengacu pada hadits tersebut. Jawabannya: tidak bisa. Sebab, tidak sebagaimana kerajaan Melaka yang memang merujuk pada fikih Islam, Indonesia modern nan demokratis adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita semua tahu bahwa konstitusi telah menjamin hak kebebasan beragama di Indonesia. Istiqamah dengan ketentuan itu, orang Indonesia yang pindah agama tak bisa dikriminalisasikan sehingga boleh dijatuhi sanksi hukum. Menjatuhkan hukuman mati bagi Muslim Indonesia yang pindah agama melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kemerdekaan penuh bagi semua warganya untuk memilih atau meninggalkan suatu agama.
Selanjutnya, hadits di atas tak bisa dijadikan patokan. Ia tak meyakinkan dari berbagai sudut. Hadits itu bukan hadits mutawatir, melainkan hadits ahad. Menurut Imam Abu Hanifah, dalalah (penunjukan) hadits ahad adalah zhanni (relatif) dan bukan qath`i (pasti). Khudlari Bik, ahli Ushul Fikih, menjelaskan, hadits ahad tak bisa menaskh ayat-ayat umum dalam al-Quran. Jika keumuman ayat al-Quran bersifat qath`i, maka hadits ahad bersifat zhanni, sehingga menurut Tajuddin al-Subki dalam Jam`u al-Jawami`; yang zhanni tak boleh menaskh (abrogasi) yang qath`i. Sementara itu, tak ditemukan satu ayat pun dalam al-Quran yang memerintahkan untuk membunuh orang murtad. Al-Quran justeru menjamin kebebasan beragama. Jawdat Sa`id menilai bahwa hadits tersebut adalah dla`if, karena ia bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam; kebebasan beragama. Alhasil, hadits tersebut lemah dari sudut dalalahnya sehingga tak mungkin untuk menghapus ayat-ayat umum al-Quran yang mendorong kebebasan beragama.
Lebih jauh, Jamal al-Banna mempertanyakan integritas perawi hadits dimaksud. Menurutnya, perawi hadits yang menjelaskan tentang hukum bunuh bagi orang yang keluar dari Islam berakhir pada `Ikrimah. Ia dikenal meriwayatkan banyak hadits dari Ibn `Abbas. Namun, hadits-hadits dari `Ikrimah banyak ditolak Imam Muslim. Muslim hanya mengutip satu hadits yang diriwayatkan `Ikrimah, itu pun karena `Ikrimah meriwayatkannya bersama Sa`îd ibn Jubair, yaitu hadits tentang haji. Hadits tentang membunuh orang murtad itu tak tercantum dalam kitab Shahih Muslim. Penolakan Muslim ini bisa pahami, karena `Ikrimah di kalangan para ahli hadits dikenal sebagai pembohong (kadzdzab), sehingga sulit untuk diterima sekiranya ia meriwayatkan hadits. Keraguan tentang eksistensi hadits ini berlanjut, demikian Jamal al-Banna, karena para perawi hadits tersebut termasuk Ikrimah tak pernah menjelaskan sabab al-wurud hadits itu; dalam konteks apa dan untuk kepentingan apa Nabi Muhammad menyatakan hadits tersebut.
Lepas dari itu, sekiranya benar ada hadits yang demikian, sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tak pernah menghukum bunuh orang murtad. Dikisahkan dalam sejumlah literatur bahwa pada zaman Nabi sudah ada orang yang keluar dari Islam dan memeluk agama lain seperti Kristen. Sekurangnya, pada masa Nabi ada dua belas laki-laki Muslim yang keluar dari Islam, di antaranya adalah al-Harits ibn Suwaid al-Anshari. Dua belas orang itu kemudian pindah dari Madinah ke Mekah. Begitu juga `Ubaidullah ibn Jahsy. Setelah berpindah bersama isterinya (Ummu Habibah binti Abi Sufyan yang Islam) ke Habasyah, ia memeluk Kristen dan meninggal dalam keadaan Kristen. Sekalipun sudah keluar dari Islam, Nabi tak membunuh mereka. Nabi tak memerintahkan sahabat mengejar mereka untuk dibunuh. Inilah fakta historisnya.
Pelbagai kelemahan pada hadits tersebut jarang diketahui oleh mereka yang hendak menghukum bunuh orang Islam yang pindah agama. Semoga setelah penjelasan ini sampai ke tangan mereka, semangat untuk membunuh orang murtad itu bisa menyusut. Insyaallah .[]
*Penulis adalah peneliti the WAHID Institute.
http://www.wahidinstitute.org/Program/Detail/?id=79/hl=id/Murtad_Dan_Hukuman_Mati
http://www.kaskus.us/showpost.php?p=137425905&postcount=65