Mengenai Saya

Artikel-Artikel yang saya posting ini adalah Pertanyaan -pertanyaan yang sering diajukan (FAQ=Frequently Asked Question) kepada Umat Islam baik oleh Muslim dan Non Muslim. ini adalah sebagian besar adalah sumber nya dari WWW.IRF.net pada bagian FAQ yang sudah saya terjemahkan. tujuan dari artikel ini sendiri tidak bermaksud menjelek-jelekkan agama lain tapi sebatas pada pembelaan dengan memberikan jawaban terhadap pertanyaan seputar Islam dan Mencari Kebenaran. Terima Kasih jika Anda bersedia memberikan komentar dengan kata kata yang baik.

Selasa, Januari 27, 2009

Hukum Waris Salah?

Pengarang Alquran tidak tahu matematika

Pertanyaan:

Menurut Arun Shourie terdapat kesalahan matematika dalam Alquran. Dalam Surah ke 4(An-Nisa) ayat 11 dan 12 saat Anda menambahkan bagian warisan yang diberikan kepada ahli waris, hasilnya akan lebih dari satu. Oleh karena itu penulis Alquran tidak tahu matematika.

Jawaban:


Al Qur'an menyebutkan tentang warisan di banyak tempat, di
Surah Al Baqarah(2) ayat 180
Surah Al Baqarah(2) ayat 240
Surah Al Nisa (4) ayat 7 hingga 9
Surah Al Nisa (4)verses19 dan 33
Surah Al Ma'idah (5) ayat 105 dan 108

Mengenai bagian dari warisan ini diberikan dengan jelas dalam Surah Nisa (4) ayat 11, 12 dan 176.

Marilah kita memeriksa ayat-ayat yang dikutip oleh Arun Shourie, yaitu Surah Nisa bab 4 ayat 11 dan 12:

"Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. " [Al-Qur'an 4:11-12]

Islam menjelaskan hukum warisan dengan sangat rinci. Dasar dan garis besarnya diberikan dalam Alquran dan rincian diberikan dalam Hadist yaitu Perbuatan dan Sabda Nabi (SAW).

Seseorang dapat menghabiskan masa hidupnya hanya pada penelitian hukum warisan dalam Islam dengan berbagai perubahan susunan dan kombinasi. Arun Shourie berharap mengetahui hukum itu hanya dengan membaca dua ayat Al Qur'an tanpa mengetahui yang lainnya.

Hal ini sama dengan seseorang yang ingin menyelesaikan sebuah persamaan matematika tetapi tidak tahu aturan dasar matematika, yaitu BODMAS yang mengatakan bahwa dalam persamaan matematika, diselesaikan berdasarkan tanda matematika, , jika ada persamaan matematika maka anda harus pecahkan dengan BODMAS: pertama Bracket Off selesaikan yang ada di dalam tanda kurung , kedua Division Pembagian, Ke tiga Multiplication Perkalian, ke 4 Addition Penambahan dan ke 5 Subtraction pengurangan. Jika Arun Shourie tidak tahu matematika ia akan menyelesaikan perkalian dulu lalu pengurangan dan kemudian menyelesaikan yang ada di dalam tanda kurung, lalu pembagian dan terakhir penambahan, maka jawabannya pasti akan salah.(pen-karena tidak sesuai dengan aturan matematika, BODMAS-Bracket Off-Division- Multiplication- Addition- Subtraction)

sama halnya , ketika Al Qur'an menyebutkan hukum warisan dalam Surah Nisa ke 4 ayat 11 dan 12, meskipun pembagian untuk anak ahli waris adalah pertama disebutkan dan kemudian disebutkan orang tua dan suami/istri, sesuai dengan hukum waris Islam setelah membayar hutang dan sangkut paut lainnya, pembagian pertama diberikan kepada suami/istri dan orangtua tergantung apabila almarhum telah meninggalkan anak-anak atau tidak, dan dari kekayaan yang tersisa dibagi antara anak laki-laki dan perempuan menurut pembagian masing-masing.

Jadi ke mana pertanyaan timbul bahwa hasilnya lebih dari satu? Sehingga bukan Allah yang tidak tahu matematika tetapi Arun Shourie sendiri yang tidak mengetahui tentang matematika.

Catatan dari sang penulis :

Kesalahan Arun Shourie, dia membagi warisan kepada anak-anak almarhum baru membagi nya ke ahli waris yang lain, mestinya dibagikan ke ahli waris yang lain 9 (selain anak-anak) sesuai bagian masing-masing :

Contohnya :

Ada warisan 100.000.000 dan ahli waris meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dan ibu juga istri maka perhitungan Arun Shorie adalah karena jumlah anak adalah 2, 1 laki-laki 1 perempuan , maka apabila bagian laki-laki adalah 2 bagian perempuan maka bagian laki-laki adalah 2/3 dan perempuan 1/3 maka menurut Arun Shorie

Bagian laki laki = 2/3Bagian perempuan = 1/3

Ibu = 1/6

Istri =1/8

Maka apabila ditambahkan hasilnya adalah lebih dari satu

1/3 +2/3 + 1/6 +1/8 = 1 7/24

Jadi apabila warisan 100.000.000 maka

Maka anak laki laki = 2/3 x 100.000.000 = 66.666.667

Anak perempuan = 1/3 x 100.000.000 = 33.333.333

Ibu = 1/6 x 100.000.000 = 16.666.667

Istri = 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000

Maka totalnya lebih dari 100.000.000 = 129.166.667

Padahal persamaan yang benar adalah

Ibu = 1/6
Istri = 1/8
Bagian laki-laki dan perempuan adalah 1- bagian ibu dan bagian Istri si pewaris maka persamaan nya adalah

1 – (1/6 + 1/8) = 1 – ( 4/24 + 3/24 ) = 17/24

Maka bagian masing masing adalah :

Ibu = 1/6 x 100.000.000 = 16.666.667

Istri = 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000

Anak-anak laki &perempuan = 17/24 x 100.000.000 = 70.833.333

1 Perempuan dan1 laki-laki maka laki-laki mendapat 2/3 dari 70.833.333 = 47.222.222 dan perempuan 1/3 x 70.833.833 = 23.611.111

Jadi kesimpulannya dari pembagian 100.000.000 tadi adalah

Ibu = 16.666.667

Istri = 12.500.000

Anak laki-laki = 47.222.222

Anak perempuan = 23.611.611

Hasilnya adalah = 100.000.000 (jadi klop deh)

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Bagus sekali tulisan Anda tentang Hukum Waris Islam. Kalau Anda berminat dan berkenan, silakan kunjungi blog saya: achmadyanimkom.blogspot.com atau achmad-yani.co.cc.
    Blog ini memang secara khusus membahahas Ilmu Faraidh (Hukum Waris Islam).
    Wassalam,

    Achmad Yani

    BalasHapus
  2. terima kasih....sudah mampir nih.....

    BalasHapus