Mengenai Saya

Artikel-Artikel yang saya posting ini adalah Pertanyaan -pertanyaan yang sering diajukan (FAQ=Frequently Asked Question) kepada Umat Islam baik oleh Muslim dan Non Muslim. ini adalah sebagian besar adalah sumber nya dari WWW.IRF.net pada bagian FAQ yang sudah saya terjemahkan. tujuan dari artikel ini sendiri tidak bermaksud menjelek-jelekkan agama lain tapi sebatas pada pembelaan dengan memberikan jawaban terhadap pertanyaan seputar Islam dan Mencari Kebenaran. Terima Kasih jika Anda bersedia memberikan komentar dengan kata kata yang baik.

Senin, Januari 19, 2009

Persamaan kesaksian

Pertanyaan:

Mengapa dua saksi perempuan, setara dengan hanya satu saksi laki-laki?

Jawaban:

Adalah keliru bahwa dua kesaksian perempuan selalu dianggap setara dengan satu kesaksian laki-laki. Hal itu benar hanya dalam kasus-kasus tertentu. Ada sekitar lima ayat dalam Alquran yang menyebutkan tentang kesaksian, tanpa menentukan laki-laki atau perempuan. Hanya ada satu ayat dalam Alquran, yang mengatakan tentang dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki. Itu adalah ayat Surah Baqarah, (2) ayat 282.

Ini adalah ayat terpanjang dalam Alquran dan mencertiakan transaksi keuangan.

Dikatakan:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang bingung atau salah maka seorang lagi mengingatkannya... " [Al-Qur'an 2:282]

Ayat Alquran Ini menceritakan dengan transaksi keuangan. Dalam kasus tersebut, dinasihatkan supaya membuat perjanjian secara tertulis antara piha-pihak tersebut dan mengambil dua orang saksi, lebih baik dua-duanya ialah laki-laki. Jika anda tidak dapat menemukan dua laki-laki, maka satu laki-laki dan dua orang perempuan akan cukup.

sebagai contoh, seandainya orang yang ingin operasi untuk penyakit yang parah. Untuk perawatan yang baik, dia ingin dioperasi oleh dua orang dokter yang ahli. Dalam hal ia tidak dapat menemukan dua dokter ahli, pilihan satu orang dokter ahli dan dua orang dokter umum yang berperan sebagai asisten dokter.

Demikian pula dalam transaksi keuang, saksi dua laki-laki adalah yang seharusnya. Islam mengharapkan laki-laki menjadi pencari nafkah keluarga. Tanggung Jawab keuangan adalah tanggung jawab dibahu laki-laki, mereka diharapkan untuk pandai dalam transaksi keuangan dibandingkan perempuan. Sebagai pilihan kedua, saksi dapat satu laki-laki dan dua orang perempuan, sehingga jika salah satu perempuan salah yang lain dapat mengingatkan dia. Bahasa Arab yang digunakan dalam Alquran adalah kata 'Tazil' yang berarti 'bingung' atau ' salah'. Banyak yang telah salah meniterjemahkan ini sebagai kata 'lupa '. Dengan demikian dalam kasus transaksi keuangan merupakan satu-satunya kasus yang dua saksi perempuan adalah sama dengan satu saksi laki-laki.

Namun, beberapa sarjana beranggapan bahwa wanita juga memiliki sifat yang berpengaruh jika menjadi saksi dalam kasus pembunuhan. Dalam kasus ini seorang wanita lebih ketakutan dibandingkan dengan seorang laki-laki. Karena kondisi emosional ini dia dapat menjadi bingung. Oleh karena itu, menurut beberapa ahli hukum, dalam kasus pembunuhan, dua saksi perempuan adalah sama dengan satu saksi laki-laki. Dalam semua kasus lain, satu saksi perempuan adalah sama dengan satu saksi laki-laki. Ada sekitar lima ayat dalam Alquran yang berbicara tentang saksi tanpa menentukan lelaki atau perempuan.

pada saat ini membuat wasiat warisan, hanya dua orang yang diperlukan sebagai saksi.

Dalam Surah 5 .Al-Maidah ayat 106, Alquranul Karim mengatakan:

" Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu,.. " [Al-Qur'an 5:106]

“ Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu … " [Al-Qur'an 65:2]

Dua orang saksi yang adil diperlukan dalam kasus talaq.

"4 orang saksi diperlukan dalam hal menuduh wanita berbuat zina.. [Al-Qur'an 24:4]

Ada beberapa Cendikiawan Islam yang berpendapat bahwa peraturan dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki harus diterapkan untuk semua kasus. Pendapat Ini tidak dapat disetujui karena ayat dari Al Qur'an dari Surah Noor (24), ayat 4 jelas menyamakan perempuan satu saksi dan satu saksi laki-laki:

" Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar….. "
[Al-Qur'an 24:6]

hadist Riwayat Aisyah (RA) hadist yang menceritakan tentang hanya satu saksi

Banyak ahli hukum sepakat bahwa satu saja saksi seorang wanita sudah cukup untuk melihat munculnya bulan. Bayangkan satu saksi wanita sudah cukup untuk salah satu rukun Islam, yaitu puasa dan seluruh Muslim baik laki-laki maupun perempuan menyetujui dan menerima saksinya! Beberapa ahli hukum berkata satu saksi yang diperlukan untuk melihat awal Ramadan dan dua saksi diperlukan pada akhir Ramadan. mereka tidak membuat perbedaan apakah saksi-saksi adalah laki-laki atau perempuan.

Beberapa kasus hanya memerlukan satu saksi perempuan dan saksi seorang laki-laki tidak dapat diterima. Misalnya, dalam menangani masalah perempuan, pada saat memandikan jenazah perempuan yaitu 'ghusl', saksi tersebut haruslah seorang wanita.

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan menjadi adalah hanya dalam hal transaksi keuangan karena tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini disebabkan oleh sifat alamiah dan peran yang berbeda dari laki-laki dan perempuan didalam masyarakat sebagaiman telah dimaklumi oleh Islam

1 komentar: