Mengenai Saya

Artikel-Artikel yang saya posting ini adalah Pertanyaan -pertanyaan yang sering diajukan (FAQ=Frequently Asked Question) kepada Umat Islam baik oleh Muslim dan Non Muslim. ini adalah sebagian besar adalah sumber nya dari WWW.IRF.net pada bagian FAQ yang sudah saya terjemahkan. tujuan dari artikel ini sendiri tidak bermaksud menjelek-jelekkan agama lain tapi sebatas pada pembelaan dengan memberikan jawaban terhadap pertanyaan seputar Islam dan Mencari Kebenaran. Terima Kasih jika Anda bersedia memberikan komentar dengan kata kata yang baik.

Senin, Januari 19, 2009

WARISAN

Pertanyaan:

Di bawah hukum Islam, mengapa bagian warisan perempuan hanyalah setengah dari seorang laki-laki?

Jawaban:

Alquran yang Karim berisi petunjuk rinci dan spesifik mengenai pembagian harta warisan, di antara ahli waris yang berhak.

Yang ayat-ayat Alquran yang berisi petunjuk mengenai warisan adalah:
* Surah Baqarah, ke 2 ayat 180
* Surah Baqarah, ke 2 ayat 240
* Surah Nisa, ke 4 ayat 7-9
* Surah Nisa, ke 4 ayat 19
* Surah Nisa, ke 4 ayat 33 dan
* Surah Maidah, ke 5 ayat 106-108

Ada tiga ayat dalam Alquran yang secara luas menjelaskan bagian warisan untuk keluarga dekat yaitu Surah Nisah ke 4 ayat 11, 12 dan176. Terjemahan ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"011. Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

012. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." [Al-Qur'an 4:11-12]

"176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [Al-Qur'an 4:176]

Dalam sebagian besar kasus,bagian warisan seorang wanita adalah setengah dari bagian warisan seorang laki-laki. Namun, hal ini tidak selalu terjadi. Jika almarhum tidak meninggalkan keturunan sebagai ahli waris tetapi mempunyai saudara kandung laki-laki dan perempuan , setiap dua orang(saudara kandung perempuan) mewarisi 1/6 (masing-masing). Jika almarhum meninggalkan anak-anak, orang tua nya, baik ibu dan ayah mendapatkan bagian yang sama yaitu 1/6. Dalam beberapa kasus, seorang wanita juga dapat mewarisi dua kali lebih banyak daripada bagian laki-laki. Jika almarhum adalah seorang wanita yang tidak mempunyai anak, saudara kandung laki-laki dan perempuan dan ahli waris hanya suaminya, ibunya dan ayahnya, bagian suami adalah ½ , bagian ibu 1/3 dan bagian ayahnya 1/6. Dalam hal ini, bagian ibu adalah dua kali bagian yang diterima ayahnya.

Benar bahwa aturan umum, dalam banyak kasus, bagian perempuan adalah setengah dari laki-laki. Misalnya dalam kasus berikut:

1. Bagian anak perempuan adalah setengah dari laki-laki,


2. Bagian Istri 1/8 dan suami ¼ jika almarhum tidak memiliki anak.


3. Bagian istri ¼ dan suami ½ jika almarhum mempunyai anak-anak


4. Jika almarhum tidak memiliki keturunan sebagai ahli waris, bagian saudara kandung perempuan nya ialah ½ dari bagian saudara kandung laki-laki


Dalam Islam seorang perempuan tidak memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab ekonomi terletak dibahu laki-laki. Sebelum seorang wanita menikah sudah menjadi tugas ayah atau saudara laki-laki untuk menanggung penginapan, kost, pakaian dan keuangan lainnya yang dibutuhkan perempuan. Setelah dia menikah , itu menjadi tugas suami atau anak laki-laki. Islam menetapkan laki lah yang bertanggung jawab atas keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Untuk tanggung jawab besar inilah laki-laki mendapatkan dua bagian warisan. Misalnya, jika almarhum meninggalkan sekitar. Seratus Lima Puluh Ribu, untuk anak-anak nya (yaitu satu putra dan satu putri) putra mendapatkan Seratus Ribu dan putri hanya Lima Puluh Ribu. Dari seratus ribu bagian anak laki-laki, karena tanggung jawab nya dalam keluarga ia mungkin harus memakai hampir seluruh jumlah bagian warisan tersebut atau katakanlah delapan puluh ribu dan dengan demikian ia memiliki persentase yang lebih kecil dari warisan, katakanlah sekitar dua puluh ribu, tersisa untuk dirinya. Di sisi lain, anak perempuan, yang bagian warisan lima puluh ribu tidak ada tanggung jawab untuk mengeluarkan satu sen pun . Ia dapat menyimpan semuanya untuk dirinya. Apakah anda lebih suka mewarisi seratus ribu dan pengeluaran nya delapan puluh ribu, atau mewarisi lima puluh ribu dan tanpa pengeluaran?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar